SOSIALISASI PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF MELALUI PEMANFAATAN DAN PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Oleh Admin Dispar
Dipublikasi Pada 12:52 | 25 Agustus 2022

Bertempat di Aula Hotel Puncak Tahura,
Dinas Pariwisata Bengkulu Tengah mengadakan Acara "SOSIALISASI PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF MELALUI PEMANFAATAN DAN PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL"
Acara ini berlangsung selama 2 hari pada tanggal 24 & 25 Agustus 2022.Peserta berasal dari Pelaku Ekonomi Kreatif dan UMKM yang berada di Kabupaten Bengkulu Tengah

Acara ini dibuka langsung oleh Kadis Dinas Pariwisata Bengkulu Tengah, Edwar Novrin  S.Sos.

Dengan di Moderatori oleh Bapak Dr. Anshori Tawakal M.Si yang berasal dari Akademika. Serta Narasumber yang terdiri dari
Almidianto, MT , Sekdis Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu.
Andrey Pramudia , Kemenkumham.
Henny Apriyanti , Kabid Ekraf Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu.
Erdiwan, SH, M.Si Kadis Koperasi UKM Provinsi Bengkulu.
Septeddy E Wijaya, S.H, M.H , Kasi Intelejen Kajari Bengkulu Tengah.

 

Inti dari Acara ini  tujuan diadakannya hak atas kekayaan intelektual adalah untuk melindungi si pemilik karya.

Manfaat lain dari penerapan HAKI.
• Sebagai perlindungan hukum kepada pencipta, juga terhadap hasil cipta karya serta nilai ekonomis yang terkandung di dalamnya. Juga sebagai sebuah perlindungan akan aset berharga yang dipunyai perorangan ataupun kelompok dalam bentuk hasil karya.
• Mengantisipasi adanya pelanggaran Hak atas Kekayaan Intelektual orang lain.
• Meningkatkan kompetisi dan juga memperluas pangsa pasar, khususnya dalam hal komersialisasi kekayaan intelektual. Hal ini mungkin timbul, karena dengan adanya HaKI, akan memberikan motivasi kepada para pencipta, industri dan masyarakat luas untuk dapat berkarya dan berinovasi, serta mendapatkan apresiasi dari ciptaannya tersebut.
• Sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan strategi penelitian, industri dan juga usaha di Kawasan Indonesia.

Diharapkan dengan adanya sosialisasi HAKI ini para pelaku UMKM dapat mendaftarkan usaha yang dikelola baik itu Usaha Kuliner, Usaha Kerajinan, dan Usaha Jasa yang mereka Kelola.
Sehingga Hak Cipta, Hak Industri, Hak Paten akan didapatkan oleh Pelaku usaha tersebut.
Dan Pelaku UMKM juga dapat mempromosikan dan memasarkan Usaha nya lebih luas dan lebih baik lagi.

Semoga Sosialisasi dari Dinas Pariwisata terhadap para pelaku Ekraf ini mendapat kan manfaat kedepannya.

 

 

 

 

 

 

 

 

+